Sabtu, 20 Januari 2018

Mutasi Diakhir Masa Jabatan Walikota Bengkulu Menuai Kritikan.

Sekdaprov Bengkulu, Novian Andusti 
Bengkulu, Sidakpost - Seperti yang dikutip dari media online, potretrafflesi.com, bahwa mutasi atau pelantikan pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, jumat lalu (19/1/2018), dianggap tidak sesuai prosedur. Hal ini disampikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Novian Andusti. Pasalnya, surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk ditindaklanjuti, bukan langsung kepada Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.

“Saya menyatakan, secara prosedur itu (pelantikan) belum memenuhi prosedural. Karena surat Kementerian Dalam Negeri itu, bukan ditujukan kepada Walikota tapi ditujukan kepada Plt. Gubernur Bengkulu untuk menindaklanjutinya. Artinya, Plt. Gubernur menindaklanjuti surat itu terlebih dahulu kepada Walikota, baru kemudian pelantikan itu dapat dilaksanakan”, ungkap Nopian Andusti kepada media potretrafflesi.com.

Sekdaprov ini mengatakan bahwa Walikota Bengkulu telah melalaikan satu bagian prosedural yang wajib dipatuhi dalam rangka menindaklanjuti surat dari pihak Kemendagri tersebut.

“Dengan demikian, berarti pihak pemerintah kota, dalam hal ini Walikota Bengkulu, dia meninggalkan prosedur itu. Dia tidak sadar bahwa surat (dari Kemendagri) itu bukan ditujukan kepada Walikota. Coba baca baik-baik surat itu. Pada bagian terakhir surat itu, disebutkan agar Plt. Gubernur menyampaikan kepada Walikota. Artinya, Plt. Gubernur menyampaikan terlebih dahulu surat itu kepada Walikota”, kata Nopian Andusti.

Selain itu, Nopian juga membeberkan bahwa surat persetujuan Kemendagri tersebut baru saja diterimanya kemarin sekira pukul 4 sore, tepat pada saat jam kerja berakhir. Sementara itu, pada waktu yang bersamaan Pemkot Bengkulu melalui Asisten III juga melakukan pelantikan pejabat yang disetujui Kemendagri untuk dimutasi dan dipromosi.

“Surat itu kami terima kemarin sore. Persis jam 16.00 saya terima. Mereka melakukan pelantikan sebelum itu (sebelum jam 16.00)”, bebernya.

Nopian Andusti sangat menyesalkan hal tersebut. Dirinya menilai, jika memang ingin sesuai dengan prosedur, maka seyogyanya pelantikan tersebut dilakukan setelah Walikota menerima surat dari Plt. Gubernur. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa sungguh tidak etis pelantikan itu dilakukan hanya berselang tiga hari sebelum habisnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota.

“Harusnya, Plt. Gubernur menyurati dulu Walikota. Kemudian, tidak etislah secara pemerintahan. Hanya satu hari lagi, hanya satu hari lagi pada Jumat itulah hari kerja masa jabatan Walikota. Setelah itu kan hari sabtu, bukan hari kerja. Kemudian minggu kan libur, bukan hari kerja. Hanya tersisa beberapa jam lagi hari kerja. Kok mereka melakukan mutasi. Secara etika birokrasi, ini jelas-jelas etikanya tidak baik, tidak baguslah. Ini akan menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak pas”, jelas Nopian.

Mengenai pelanggaran prosedural ini, Nopian Andusti mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, apakah dimungkinkan untuk dikenakan sanksi atau tidak. Dirinya pun juga mengisyaratkan bahwa pelantikan mutasi pejabat yang tidak sesuai dengan prosedur sangat mungkin untuk dianulir atau dibatalkan.

“Mengenai sanksi, kita akan pelajari terlebih dahulu, kita akan periksa. Senin (22/1/2018), saya akan minta kepala BKD Provinsi untuk memeriksa administrasinya ke Pemkot. Provinsi punya kewenangan atau tidak soal ini, punya kewenangan donk. Karena salah satu kewenangan pemerintah provinsi adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Walikota. Sangat mungkin dan sangat bisa dianulir”, pungkasnya.

Disisi lain, Kepala BKD Kota Bengkulu, Bujang HR, belum bisa dikonfirmasi, baik secara langsung maupun via telepon. (**)

editor : M.Martanus 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...