Rabu, 07 Maret 2018

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, Sidakpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna Ke-4 masa Persidangan ke 1 tahun 2018 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Paripurna tersebut guna mendengarkan laporan terkait 3 perubahan Perda. Selasa (06/03/2018).

Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Edison Simbolon, Sekretaris Daerah Provinsi, Novian Andusti, Sekretaris Dewan Provinsi, 25 anggota Dewanprov, unsur OPD/Forkopimda Provinsi, dan tamu undangan lainnya.

Adapun agenda dalam paripurna tersebut adalah sebagai berikut :

- Laporan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Susilawati terkait Raperda Perubahan Perda No 02 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

- Laporan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Marwan terkait Raperda Perubahan Perda No 05 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

- Laporan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Riswan Ferry terkait Raperda tentang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga.

Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, mengatakan bahwasannya Beliau menerima laporan tersebut dan meminta kepada fraksi-fraksi untuk memperlajarinya, kemudian dapat disampaikan pandangannya pada Paripurna selanjutnya.

"Laporan saya terima dan untuk fraksi-fraksi untuk memperlajarinya secara mendalam dan disampaikan pada Rapat Paripurna yang Insya Allah di laksanakan pada 30 Maret 2018 mendatang" ungkap Edison. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...