Bengkulu, Sidakpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna Ke-4 masa Persidangan ke 1 tahun 2018 di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Paripurna tersebut guna mendengarkan laporan terkait 3 perubahan Perda. Selasa (06/03/2018).
Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Edison Simbolon, Sekretaris Daerah Provinsi, Novian Andusti, Sekretaris Dewan Provinsi, 25 anggota Dewanprov, unsur OPD/Forkopimda Provinsi, dan tamu undangan lainnya.
Adapun agenda dalam paripurna tersebut adalah sebagai berikut :
- Laporan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Susilawati terkait Raperda Perubahan Perda No 02 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
- Laporan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Marwan terkait Raperda Perubahan Perda No 05 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Laporan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang disampaikan Riswan Ferry terkait Raperda tentang Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga.
Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, mengatakan bahwasannya Beliau menerima laporan tersebut dan meminta kepada fraksi-fraksi untuk memperlajarinya, kemudian dapat disampaikan pandangannya pada Paripurna selanjutnya.
"Laporan saya terima dan untuk fraksi-fraksi untuk memperlajarinya secara mendalam dan disampaikan pada Rapat Paripurna yang Insya Allah di laksanakan pada 30 Maret 2018 mendatang" ungkap Edison. (Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.
Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...
-
Penulis : M.Martanus Kepsek SMAN 11 Misnur Agustina, SE Bengkulu, Sidakpost - SMAN 11 Kota Bengkulu adalah sekolah baru yang ada di Ko...
-
Daerah. Depok, Sidakpost - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai dalam menangani pas...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar