Selasa, 06 Februari 2018

Warga Teluk Sepang Minta Kembali PT Pelindo Bebaskan Lahan.

Advertorial.
Suasana hearing warga teluk sepang, anggota dprd, perwakilan pelindo, pemkot, camat, dll.
Bengkulu, Sidakpost – Warga RT 14 Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu, kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, kedatangan warga tersebut meminta Dewan Kota untuk membantu proses pembebasan lahan seluas empat hektar yang saat ini mereka tempati agar bisa dibebaskan oleh PT Pelindo II Cabang Bengkulu. Selasa (6/2/2018).

“Kami sangat berharap agar pemerintah Kota Bengkulu serta DPRD Kota Bengkulu serta PT Pelindo II bisa merealisasikan permintaan kami ini. Saya yakin, dengan melegalkan status lahan seluas 4 hektar yang kami tempati saat ini tidak akan merugikan pihak PT Pelindo II,” ungkap Yarman Hadi, yang menjadi perwakilan warga dalam hearing tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkapkan penolakan terhadap keberadaan bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dikawasan tersebut.

“Bagi warga, keberadaan PLTU itu tidak memberikan asas manfaat apa-apa. Buktinya, jumlah pengangguran di RT 14 terus meningkat lantaran tidak ada yang bisa bekerja disana,” jelas Yarman.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Kota Bengkulu, Abdul Rais mengatakan, jika pembebasan lahan harus melalui mekanisme tertentu dan tidak bisa dilakukan begitu saja.

“Warga harus menyampaikan surat usulan ke Pemerintah Kota terkait permintaan pembebasan lahan ini. Nanti pemerintah akan menjalankan proses minta persetujuan dari pihak Kementrian Pusat untuk melegalkan status lahan itu. Jika perlu contoh, warga bisa berkoordinasi dengan warga kelurahan Sumber Jaya yang telah lebih dahulu melakukan proses pembebasan lahan dari PT Pelindo II. Walaupun ini lahan pemerintah, tetap saja tidak bisa seenaknya melakukan pembebasannya,” jelas Abdul Rais.

Disisi lain, anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Gerindra, Sutargi, mengatakan, DPRD Kota Bengkulu siap untuk memberikan dukungan kepada Warga terkait permintaan pembebasan lahan tersebut.

“Hanya saja Warga juga harus melalui mekanisme yang sudah ada. Jika nanti surat usulan itu sudah dilayangkan kepada pihak Eksekutif maka kami akan mendesak untuk mempercepat proses tahapan selanjutnya,” ungkap Sutargi.
Usai mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pembebasan lahan, warga langsung membubarkan diri. (Red)
Pewarta : Doni Saputra.
Editor : M.Martanus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...