Bengkulu, Sidakpost - Kejati Bengkulu resmi telah menetapkan 7 orang dan 1 Koporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan daerah irigasi air pauh hulu Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, kamis (16//11/2017). Dari 7 orang tersangka tersebut, 6 di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Lebong. Sedangkan, 2 diantaranya memegang jabatan strategis sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong.
Sementara itu, atas kekosongan 2 jabatan penting tersebut. Sekretaris Kabupaten (Setkab) Lebong, Mirwan Effendi, memastikan tidak akan mengganggu proses pembangunan yang tengah dikerjakan oleh dua bidang tersebut, misalnya seperti Pembangunan Tugu Bundaran Lebong Sakti dan Pembangunan Pelapis Tebing Sungai Air Kotok.
"Kita tunggu dulu seperti apa kelanjutan proses hukum nya. Jika memang nanti benar-benar terbukti bersalah di pengadilan, baru bisa kita tentukan langkah selanjutnya,” ujar sekda kepada RMOL Bengkulu, Kamis (16/11/2017).
Ditambahkan Mirwan, sembari menunggu proses hukum yang terus berjalan tersebut. Pihaknya akan segera meminta kepada kepala Dinas (Kadis) PUPRP untuk menunjuk pelaksana harian di bidang tersebut.
"Kita pastikan tidak akan mengganggu proses pembangunan yang sedang berlangsung. Apalagi sudah mau masuk di penghujung tahun,” singkat Mirwan.
Adapun 7 tersangka yang di tetapkan oleh Kejati Bengkulu dalam proyek proyek peningkatan daerah irigasi air pauh hulu Desa Mangkurajo yakni, Ridwan Nurazi selaku PPK 2015, Kabid Pengairan Dinas PUPRP Budi Kurniadi selaku PPK 2016, Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP Fahrulrozi selaku PHO, Hamdani selaku pengawas kegiatan, Joni Herlian selaku pengawas kegiatan, Kasi Pemberdayaan dan Investigasi Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perikanan, Agus Afriansyah selaku PPT. Sedangkan, Mashuri selaku Kontraktor belum di tahan, karena mangkir dalam penetapan tersangka tersebut.
Kemudian, Keenam tersangka yang merupakan ASN lingkungan Pemkab Lebong tersebut langsung diboyong ke rumah tahanan negara kelas II B Malabero Bengkulu.(red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.
Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...
-
Penulis : M.Martanus Kepsek SMAN 11 Misnur Agustina, SE Bengkulu, Sidakpost - SMAN 11 Kota Bengkulu adalah sekolah baru yang ada di Ko...
-
Daerah. Depok, Sidakpost - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai dalam menangani pas...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar