Jakarta, Sidakpost - Dalam satu minggu, tindak kekerasan terhadap wartawan terus terjadi. Setelah Dewan Pers pembekuan fungsi jurnalis dengan berbagai bentuk selebaran pengumuman di institusi kepolisian, maupun di pemerintahan tentang 'Media - media yang tidak masuk verifikasi dewan pers tidak diperkenan ulang kegiatan' hal ini mendorong protes keras dari berbagai media, organisasi pers maupun insan pers se indonesia .
Sedikitnya dalam minggu ini lebih dari 5 kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan, sebut Ozzi Sekjen Majelis Pers. "Setelah di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Papua dan hari ini di Medan. Entah besok atau lusa kejadian lagi yang menimpa teman - teman wartawan, dan ini harus segera disikapi dengan cepat dan harus di STOP tindakan kriminalisasi terhadap wartawan, karena diskrim dan kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk kejahatan kemanusiaan. "Tegas Ozzi.
Menurut Ozzi Sulaiman S, selaku Sekjen Majelis Pers untuk siaran pers diafer Sekretariat Bersama Majelis Pers, Jl.Kebon Sirih Gedung Dewan Pers Lt.5 di Jakarta, Senin (13/11), yang didampingi para ketua maupun utusan dari para organisasi pers lainnya , itu; KWRI, AWDI, FPII, KO-WAPPI, MPN, Serikat Pewarta, PERWAPI, IWARI, KEWADI, AWI, AWPI, PWRI, PKWRI, SPRI, IMOJI, AKRINDO mengatakan, berbagai keputusan yang tidak terjalin dengan kemerdekaan pers Indonesia terkatung - katung, jadi muncul kekuatan luar dari konteks produk etika dan tidak berfungsinya UU Pers 40/1999, meski dikatakannya, apakah UU Pers yang dirancang oleh Majelis Pers Independen 27 organisasi pers Nasional saat itu masih ada banyak kekurangan.
"Agar awal yang kita selesaikan dan duduk bareng bersama untuk menyelesaikan berbagai sengketa pers. Jangan jadikan pers sebagai tumbal dari kebijakan - kebijakan yang ngawur. "Ucap Ozzi.
Dalam siaran persnya, rentetan peristiwa naik kekerasan wartawan, pengancaman serta pengekangan terhadap wartawan karena adanya hal-hal yang dalam persepsi tertulis dan lisan dengan media media. "Kami akan ambil langkah konkrit dan ambil sikap tegas, kalau perlu kita akan meminta Kapolri, Panglima TNI dan Dewan Pers untuk hal ini yang sangat krusial untuk kemerdekaan pers." Paparnya.
Kebijakan - kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan pers harus segera ditarik, karena tidak melalui kajian bersama para organisasi pers nasional, pakar etik dan para pakar hukum tentang pers. Dikatakannya, ada lebih dari 50 organisasi pers berlegalitas hukum yang SAH dan itu mutlak menjadi bagian dari penentu kebijakan.
"Majelis Pers akan terus berjuang untuk kembalikan kemerdekaan pers, kami berharap teman - teman pers, para ketua organisasi pers, dan para pemilik media harus bersatu dan memperjuangkan hal yang sama." Tutup Ozzi. (Red)
sumber : PWRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.
Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...
-
Penulis : M.Martanus Kepsek SMAN 11 Misnur Agustina, SE Bengkulu, Sidakpost - SMAN 11 Kota Bengkulu adalah sekolah baru yang ada di Ko...
-
Daerah. Depok, Sidakpost - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai dalam menangani pas...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar