Rabu, 15 November 2017

Ketua RT-RW Jadi Tersangka kasus Penelanjangan, Ini Kata Lurah.

Tangerang, Sidakpost - Seperti yang dilansir dari media detikcom, Pihak kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang menyerahkan kasus penelanjangan pasangan ke pihak kepolisian. Lurah Sukamulya tak akan ikut campur.
"Kami serahkan semua ke pihak kepolisian. Kami serahkan, tidak ikut mencampuri urusan penegakan hukum," kata Lurah Sukamulya, Budi Muhdini, Rabu (15/11/2017)
Budi mengatakan, kejadian itu harus dijadikan pembelajaran. Tak hanya bagi RT dan RW lainnya, masyarakat juga harus mengambil pelajaran dari tindakan main hakim sendiri itu.
"Ini dijadikan pembelajaran juga buat kita semua. Buat RT dan RW khususnya, buat masyarakat kita juga," ujarnya.
Ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka disangka melakukan pengeroyokan dan perbuatan melawan hukum dan dijerat pasal 170 dan 335 KUHP.

Ironisnya, T memobilisasi massa untuk mengabadikan sejoli yang sudah ditelanjangi. T dan G juga memukuli korban yang dinyatakan polisi tak berbuat mesum itu. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...