Jumat, 08 Desember 2017

Gubernur Nonaktif Bengkulu dan istri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun.

Penulis : M.Martanus
Bengkulu, Sidakpost - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya yang menjadi terdakwa KPK dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta sibsider 4 bulan penjara. Tuntutan disampaikan JPU KPK Haerudin di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017).

Selain tuntutan itu, jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada Ridwan Mukti berupada pencabutan hak dipilih selama 5 tahun setelah masa hukuman dijalani.
Pasangan suami istri tersebut didakwa bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama seperti diatur dan diancam daam pasal 12 huruf a undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...