Penulis : M.Martanus
Bengkulu, Sidakpost - Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya yang menjadi terdakwa KPK dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta sibsider 4 bulan penjara. Tuntutan disampaikan JPU KPK Haerudin di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (07/12/2017).
Selain tuntutan itu, jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan kepada Ridwan Mukti berupada pencabutan hak dipilih selama 5 tahun setelah masa hukuman dijalani.
Pasangan suami istri tersebut didakwa bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama seperti diatur dan diancam daam pasal 12 huruf a undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.
Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...
-
Penulis : M.Martanus Kepsek SMAN 11 Misnur Agustina, SE Bengkulu, Sidakpost - SMAN 11 Kota Bengkulu adalah sekolah baru yang ada di Ko...
-
Daerah. Depok, Sidakpost - Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA), Jalan Raden Saleh Sukmajaya Depok, di anggap lalai dalam menangani pas...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar