Kamis, 14 Desember 2017

RDS Divonis 6 Tahun Penjara Dan Denda 200 Juta.

Rico Chan mendengarkan putusan hakim pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (14/12/2017).
Bengkulu, Sidakpost – Rico Dian Sari alias Rico Chan (Direktur Utama PT Rico Putra Selatan), terdakwa kasus OTT suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor dalam sidang putusan yang digelar kamis malam (14/12/2017).

Rico dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Rico Dian Sari juga di denda 200 juta. Jika tidak maka akan diganti dengan 2 tahun penjara, ” ujar Admiral.

Sementara itu, Rico Dian Sari atas putusan majelis hakim tersebut menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya mengerti dan menerima putusan tersebut yang mulia, ” ujar Rico.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuai Putra Iskandar SH, MH didampingi Dian Hamisena dan Moch Helmi Syarif beberapa waktu lalu yaitu 5 tahun penjara dengan denda 200 juta. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...