Jumat, 08 Desember 2017

Persidangan Perkara Suap Hakim, Ada Bahasa Kode Dalam Rekaman Percakapan Yang Diputar JPU

Penulis : M.Martanus 
Persidangan Perkara Suap Hakim, Ada Bahasa Kode Dalam Rekaman.
Bengkulu, Sidakpost – Pengadilan Tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan perkara suap hakim pada Kamis (7/12/2017). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Admiral tersebut mendudukkan Suryana, Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai terdakwa dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saki yang hadir tersebut masing-masing adalah Suhermi, Dahniar, Zubaidah dan yang terakhir adalah Wilson (terpidana korupsi dana rutin pada DPPKA Kota Bengkulu) yang merupakan adik kandung terdakwa Syuhadatul Islamy.

Ada yang menarik dalam sidang lanjutan perkara suap hakim yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut yaitu, pemutaran rekaman percakapan antara Syuhadatul Islamy dan adiknya Wilson. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa mereka pernah membicarakan tentang perkembangan aktifitas Suhermi dalam mengurusi proses ‘meringankan putusan’ hakim atas perkara Wilson.

Fakta yang cukup mencengangkan justru muncul setelah rekaman percakapan telepon antara Syuhadatul Islamy dan Wilson tersebut diperdengarkan di persidangan. Terungkap bahwa Syuhadatul Islamy (Lemi) dan Wilson juga berbicara dengan beberapa kata yang berupa kode atau simbol yang merujuk pada suatu tempat dan seseorang. Bahasa kode atau simbol tersebut langsung dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fitroh kepada Wilson yang saat itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Kode atau simbol tersebut antara lain adalah ‘gendut Agung’, ‘sungai rupat’, ‘anggut’, dan yang terakhir adalah ‘bajingan’.

“Kalo sungai rupat itu pengadilan. Kalo gendut itu, menurut istri saya, itu Agung pak. Kalo anggut itu Kejaksaan. Kalo bajingan itu pak Alex, Pak”, kata Wilson saat menjawab pertanyaan jaksa Fitroh Rohcahyanto tentang kode atau simbol-simbol dalam percakapan tersebut.

Ditemui usai persidangan, jaksa Fitroh mengatakan bahwa dengan adanya kata-kata kode atau simbol dalam percakapan telepon antara Syuhadatul Islamy dan Wilson itu membuktikan sebenarnya Wilson mengetahui tentang aktifitas kakaknya (Syuhadatul Islamy) dan Suhermi dalam “mengurusi” perkaranya yang sedang berjalan di pengadilan saat itu.

“Tadi kan dia (Wilson) tidak tahu. Ya (kode atau simbol) itu kan hanya untuk membuktikan bahwa dari awal Wilson tahu soal pengurusan perkaranya itu. Jadi kalau dia bilang nggak tahu, itu bohong”, kata Fitroh saat ditemui usai persidangan.

Selain itu, Fitroh juga menjelaskan alasan penggunaan istilah ‘bajingan’ untuk menyebut salah satu jaksa di Kejari Bengkulu itu, karena ketersinggungan dan rasa kesal Wilson akibat permintaannya untuk menunda penahanan ditolak oleh jaksa tersebut.

“Mengenai kata-kata bajingan itu kan tadi dijelaskannya bahwa si Alex ini, pada saat mau menahan si Wilson, dimintai tolong (ditunda) sehari saja tidak mau”, ujar Fitroh menutup keterangannya.

Persidangan perkara suap hakim ini cukup menyita perhatian publik. Ini dibuktikan dengan selalu penuhnya bangku pengunjung, setiap kali sidang digelar oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tak hanya dikarenakan perkara ini menjerat oknum Hakim Suryana dan oknum Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, tapi juga dikarenakan perkara suap ini ternyata didalangi oleh Syuhadatul Islamy. Sidang lanjutan masih akan digelar pekan depan pada hari Kamis, 14 Desember 2017, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke 1 tahun 2018.

Bengkulu, Sidakpost - DPRD Provinsi Bengkulu Menggelar Rapat Paripurna. Adapun agenda rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini ada...